ARTICLE AD BOX
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan H. Purwanto membantah pihaknya memberikan informasi kepada pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, terkait kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"Tidak betul adanya buletin nan menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak," kata Wawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Menurut Wawan, BIN hanya melaporkan informasi intelijen kepada single client, yaitu presiden Republik Indonesia. Oleh lantaran itu, dia menegaskan tidak betul jika Kamaruddin Simanjuntak mengaku dapat informasi intelijen dari BIN.
BIN, yang dikepalai oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan, merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain. Sehingga, Wawan menegaskan BIN sama sekali tidak ikut kombinasi dalam kasus pembunuhan berencana nan melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca juga: Kuasa norma tegaskan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
"BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa nan terjadi di persidangan adalah absolut daerah yudikatif. Itu menjadi kewenangan pengadil untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk memihak kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," tegasnya.
Wawan mengatakan belum mengetahui apakah BIN bakal mengambil upaya norma atas keterangan tidak betul nan disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di persidangan.
"Kita lihat saja nanti. Tidak betul buletin tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengaku memperoleh informasi dari BIN, Polri, maupun TNI saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Kamarudin Simanjuntak sebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2022