Komisi I sesalkan LPS tidak jalankan program migrasi siaran digital

Sedang Trending 4 bulan yang lalu 2332
ARTICLE AD BOX

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Teuku Riefky Harsya menyesalkan tetap ada Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) nan tidak alim patokan terkait program migrasi siaran dari analog ke digital (ASO) nan telah ditetapkan pemerintah.

"Kami menyayangkan perihal tersebut terjadi dan berambisi semua pihak turut serta menyukseskan ASO di Indonesia," kata Riefky kepada ANTARA di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan pemerintah sebagai pemegang izin siaran, bisa melakukan penertiban kepada LPS nan belum sepenuhnya migrasi ke siaran digital.

Riefky berambisi ada komunikasi dari pemerintah kepada LPS nan tetap bersiaran pada gelombang analog dan belum beranjak ke siaran digital.

"Kami minta ada komunikasi dari pemerintah kepada LPS nan tetap bersiaran pada gelombang analog sehingga tidak ada lagi kebingungan di masyarakat," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa Komisi I DPR RI bakal selalu mendukung digitalisasi penyiaran di Indonesia dan membuka diri kepada pihak-pihak nan mempunyai aspirasi mengenai ASO.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, ada beberapa stasiun televisi swasta nan tetap belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.

"Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis nan sudah dibicarakan dalam waktu nan cukup lama dan semua cukup melangkah efektif," kata Mahfud saat menyampaikan press update terkait pemindahan analog ke digital nan dipantau dari Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11).  

Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa televisi swasta nan sampai sekarang "tidak mengikuti' alias "membandel" atas keputusan pemerintah itu. Yaitu, RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV ANTV, TV One dan Cahaya TV.

"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Dan Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," jelas Mahfud.

Oleh lantaran itu terhadap stasiun TV swasta nan "membandel" ini secara teknis, pemerintah sudah membikin surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022.

Baca juga: Mahfud: Pemerintah cabut ijin televisi swasta belum migrasi ke siaran digital

Baca juga: Kemenkominfo tegaskan siaran TV digital cuma-cuma bagi semua masyarakat

Baca juga: 80 persen penyelenggara siaran TV sudah migrasi ke digital

Baca juga: Komisi I DPR pantau proses migrasi siaran analog ke digital di Sulsel

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
COPYRIGHT © ANTARA 2022

the last of us episode 1 the last of us episode 6 the last of us episode 7