Mahfud: Kita bertekad selenggarakan pemilu serentak 2024

Sedang Trending 1 minggu yang lalu 14
ARTICLE AD BOX

Kalau dipaksakan, misalnya, Mahkamah Agung bakal memenangkan itu dari perspektif norma itu bisa dinyatakan sebagai putusan nan tidak bisa dilaksanakan

Manado (ANTARA) - Menko Polhukam Mahfud MD berkeinginan dan sudah memastikan bahwa pemerintah berbareng rakyat bakal menyelenggarakan pemilu serentak di tahun 2024.

"Pertemuan malam ini krusial lantaran kita belum lama dikejutkan oleh rumor adanya penundaan pemilu lantaran putusan pengadilan Jakarta Utara nan memenangkan gugatan sebuah partai dan meminta KPU untuk menunda pemilu sampai tahun 2025," kata Menko Polhukam di Manado, Sulut, Sabtu malam.

Menurut Mahfud, di sini ada dua aspek hukum, pertama, menurut norma biasa, putusan pengadilan itu salah kamar, salah posisi lantaran Pengadilan Negeri itu tidak punya kompetensi untuk menentukan pemilu.

Di Undang-Undang Dasar sudah punya empat lingkungan peradilan, di pasal 24 mengatakan, Mahkamah Agung terdiri dari empat lingkungan peradilan ialah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata upaya negara.

Sengketa pemilu itu ada di ranah lembaga peradilan tata upaya negara, Partai Prima itu kalah lantaran dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU untuk ikut pemilu.

Baca juga: Bamsoet sebut tetap prematur ributkan wacana penundaan pemilu

Baca juga: Megawati dan Presiden telaah persoalan bangsa hingga pemilu di Istana

"Gugat ke Bawaslu sesuai dengan bunyi undang-undang, jika Anda berbeda dengan KPU ke Bawaslu, kalah di Bawaslu gugat ke PTUN, kalah lagi. Nah ini tiba-tiba muncul menang di pengadilan umum," tuturnya.

Menurut dia, salah bilik lantaran pengadilan ini mengadili urusan pemilu nan sudah diputus oleh pengadilan sebelumnya.

"Kalau dipaksakan, misalnya, Mahkamah Agung bakal memenangkan itu dari perspektif norma itu bisa dinyatakan sebagai putusan nan tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.

Dia mengandaikan, misalnya, Olly Dondokambey sebagai gubernur membikin keputusan, tanah di seberang instansi diklaim sebagai milik pemerintah daerah.

Lalu digugat ke pengadilan, menang, tapi tertulis alamatnya di situ beda dengan tempat tanah itu.

Misalnya, nan di klaim itu di Jalan Jati rupanya di putusan-nya tanah nan ada di jalan Jati bukan itu, putusan itu tidak bisa dilaksanakan.

Baca juga: Bawaslu: Parpol tak boleh kombinasi adukkan Ramadhan dengan kampanye

Sederhana-nya sama, ini urusan peradilan tata upaya negara ke perdata, dan jika ke perdata kenapa kewenangan rakyat nan diambil lampau diberikan secara keperdataan kepada Partai Prima.

"Nggak boleh, memilih itu adalah kewenangan rakyat oleh karena itu, (putusan) itu tidak bisa dilaksanakan," katanya.

Kunjungan Mahfud MD itu untuk menghadiri "Malam Bacarita Deng Menko Polhukam" dengan tema "Menjaga Harmoni Kebhinnekaan Untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 nan Demokratis".

Acara tersebut dihadiri Gubernur Sulut Olly Dondokambey, forkopimda, kepala daerah, nara sumber, KPU, Bawaslu serta undangan lainnya.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023

the last of us episode 1 the last of us episode 6 the last of us episode 7