ARTICLE AD BOX
Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong jika kudu ditunda, diubah UUD
Manado (ANTARA) - Menkopolhukam Mahfud MD saat kunjungan kerja ke Sulawesi Utara mengatakan bakal timbul problem norma jika penundaan pemilu dipaksakan.
"Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong jika kudu ditunda, diubah UUD," kata Menko Mahfud di Manado, Sabtu.
Menurut dia, mengubah Undang-Undang Dasar menyantap biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang-nya itu bakal jauh lebih mahal daripada menunda pemilu.
Coba bayangkan begini, kata dia, tanggal 20 Oktober tahun 2024 masa kedudukan Presiden Jokowi habis, lantaran menurut konstitusi pasal 7 disebut pemilu lima tahun sekali, masa kedudukan presiden lima tahun.
"Jadi tanggal 20 Oktober habis, terus lantaran ada keputusan Mahkamah Agung alias pengadilan ditunda pemilu, ya kudu mengubah Undang-Undang Dasar lantaran MPR alias DPR tidak bisa membikin undang-undang mengubah agenda pemilu," ujarnya.
Jadwal pemilu tersebut adalah muatan konstitusi bukan muatan undang-undang, ujarnya.
Baca juga: Mahfud: Kita berkeinginan selenggarakan pemilu serentak 2024
Baca juga: Bawaslu: Putusan PN Jakpus posisikan penyelenggara pemilu dilematis
"Jadwal teknis pemilu memang di undang-undang tapi agenda definitif periodik adalah muatan konstitusi tidak bisa diubah oleh undang-undang maupun oleh pengadilan, kudu kreator konstitusi," tuturnya.
Pembuat konstitusi, jika asumsi-nya adalah partai politik nan ada di MPR alias MPR nan beranggotakan partai politik, tidak mungkin ada perubahan konstitusi lantaran syarat mengubah konstitusi itu kudu dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari personil MPR.
"Nah jika sekarang mau ada perubahan agenda Pemilu lampau MPR mau bersidang, yuk sidang, PDIP ndak mau hadir, Nasdem ndak mau hadir, ndak mau ditunda, Demokrat tidak mau, maka tidak kuorum, tidak sampai 2/3 nan datang di sidang itu," ujarnya.
Akibatnya, sidang MPR tidak sah dan keadaan bakal menjadi kacau balau sejak tanggal 21 Oktober tahun 2024.
"Karena itu mari kita memastikan pemilu tidak bakal ditunda meskipun ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran itu bukan kewenangan-nya," ucapnya.
Menurut Menko Mahfud, membikin konstitusi baru, mengundang sidang MPR melakukan kesepakatan-kesempatan politik untuk membikin perubahan agenda Pemilu, bakal jauh lebih mahal biaya sosial politiknya dibandingkan dengan menunda pemilu.
"Mahal sekali itu. Mari kita jaga ini kehidupan konstitusional kita," ajaknya.
Baca juga: Bamsoet sebut tetap prematur ributkan wacana penundaan pemilu
Kalaupun mungkin suatu saat bakal ada perpanjangan jabatan, tapi jangan dikaitkan dengan situasi kekinian.
"Itu untuk jangka panjang saja, kelak sesudah pemilu, lampau kelak dipikirkan kembali besok. Kalau suatu saat butuh perpanjangan gimana, nah itu baru dipikirkan," ujarnya.
Hal tersebut kata dia, jangan dipikirkan, lantaran sekarang agenda pemilu sudah ditetapkan, disepakati, tahapan sudah mulai.
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023