Menkop UKM: Revisi UU Nomor 25 Tahun 1992 perkuat pengawasan koperasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu 23
ARTICLE AD BOX

berbeda dengan perbankan, dimana bank nan kandas bayar sudah mempunyai sistem penyelesaian termasuk juga nasabah

Badung, Bali (ANTARA) -

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menjadi rumor kunci dan mendesak untuk memperkuat pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

​​​​​Teten Masduki di Badung, Bali, Kamis malam, menjawab pertanyaan pertanyaan wartawan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nan memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Koperasi di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, itu mengawasi dirinya sendiri. Kementerian Koperasi itu nggak punya kewenangan untuk mengawasi ketika koperasinya makin besar, pengawasan internal itu sudah tidak memadai. Tidak ada hukuman pidana bagi koperasi nan melakukan misalnya mismanajemen. Ini nan kita mau revisi, karena jika tidak ya kita buang waktu," kata Teten  ditemui usai meresmikan gerai Serba Ajik di Jalan Dewi Sri Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Teten sendiri merasa kecewa dengan putusan pengadilan tersebut.

Menurut dia, perihal itu menjadi preseden jelek terhadap bumi koperasi simpan pinjam.

Karena itu, kata dia, pihaknya dalam waktu dekat bakal berjumpa dengan kejaksaan untuk meminta kejaksaan untuk mengusulkan banding.

Selain itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Menkopolhukam Mahfud MD lantaran perihal tersebut sudah masuk di daerah hukum, nan bukan kewenangan Kementerian Koperasi.

Dirinya mengungkapkan ada delapan koperasi bermasalah dengan total biaya sebesar Rp28 triliun.

Pemerintah, kata dia, tidak punya jalan keluar, alias solusi untuk koperasi semacam itu.

Hal itu berbeda dengan perbankan, dimana bank nan kandas bayar sudah mempunyai sistem penyelesaian termasuk juga pelanggan nan ditanggung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kemarin sudah diputuskan Undang-Undang Omnibus Law finansial alias P2Sk dimana kelak dalam dua tahun ini, ada masa transisi dengan OJK. Kita bakal betul-betul kelak berbareng OJK menyisir koperasi, nan open loop bakal digeser ke OJK meskipun kelak jika namanya tetap koperasi simpan pinjam kita minta mereka berubah. Jadi, kelak izinnya dari OJK, diawasi oleh OJK," kata Teten Masduki.

Menurut Teten, koperasi nan memakai nama koperasi simpan pinjam itu memang kudu murni melayani anggota.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2023

the last of us episode 1 the last of us episode 6 the last of us episode 7