Pemilik ruko keluhkan pemagaran halaman parkir oleh KAI Purwokerto

Sedang Trending 1 bulan yang lalu 25
ARTICLE AD BOX

Kami dirugikan, lantaran kami kan tidak punya perjanjian langsung dengan KAI

Purwokerto (ANTARA) - Pemilik rumah toko (ruko) nomor 5 dan 6 di Komplek Ruko Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengeluhkan pemagaran laman parkir nan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto pada Kamis pagi.

"Sebenarnya kami membeli ruko ini kan sudah berikut akomodasi laman parkir, tapi terus dipagari begini ya kami merasa dirugikan," kata pemilik ruko nomor 5 dan 6 Agus Setiawan di Purwokerto, Kamis sore.

Menurut dia, pemagaran tersebut dilakukan oleh PT KAI Daop 5 Purwokerto dengan argumen tidak membayar sewa.

Padahal, kata dia, pihaknya mempunyai sertifikat kewenangan guna gedung (HGB) seluas 293 meter persegi sejak membeli ruko tersebut pada tahun 2007 dan bertindak hingga tahun 2030.

"Kami dirugikan, lantaran kami kan tidak punya perjanjian langsung dengan KAI. Kami membelinya dari developer (pengembang), CV Perkasa nan berlokasi di Pati," jelas Agus didampingi kuasa hukumnya, Teddy Hartanto dan Ici Kurniasih dari Biro Konsultasi dan Pelayanan Hukum (BKPH) "Abdi Kusuma" Purwokerto.

Terkait dengan perihal itu, Agus menginginkan agar PT KAI Daop 5 Purwokerto membongkar pagar tersebut lantaran pihaknya merasa ada kesewenang-wenangan.

Ia mengaku keberatan atas pemagaran tersebut lantaran secara kebetulan dua rukonya saat sekarang sedang disewa oleh Samsung dan Hijab Mandjha Ivan Gunawan, sehingga akses mereka terganggu meskipun rukonya tidak ditutup.

Lebih lanjut, dia mengakui jika sebelumnya, pihaknya telah menerima surat peringatan dari PT KAI Daop 5 Purwokerto sebanyak tiga kali.

"Tetapi di situ (surat peringatan) disebutkan bahwa kami diminta untuk mengembalikan lahannya kepada KAI. Saya juga bingung, suratnya enggak nyambung, diminta mengembalikan, padahal kami mempunyai sertifikat HGB nan bertindak sampai 7 Februari 2030, gimana kami kudu mengembalikan," kata Agus.

Baca juga: KAI hadirkan promo tiket dengan nilai unik berjudul "New Year Deals"

Baca juga: KAI: Petak jalan Prupuk-Slawi dapat dilalui dengan kecepatan normal

Sementara itu, kuasa norma dari pemilik ruko, Teddy Hartanto mengatakan jika PT KAI Daop 5 Purwokerto tidak memberikan respons atas keluhan kliennya nan meminta agar pagar tersebut dibongkar, pihaknya bakal melakukan upaya hukum.

"Upaya norma nan kami lakukan dapat berupa perdata dan pidana," tegasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan PT KAI (Persero) khususnya Daop 5 Purwokerto dalam upaya penjagaan aset-asetnya nan merupakan aset negara, salah satunya seperti nan dilakukan pada Kamis (26/1) pagi berupa pemagaran.

Menurut dia, pemagaran tersebut dilakukan lantaran PT KAI Daop 5 Purwokerto sudah melalui beberapa tahap, mulai dari mediasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto, namun kurang diindahkan.

"Kemudian kami mengeluarkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, itu juga tidak diindahkan. Upaya terakhir nan kami lakukan adalah penertiban," jelasnya.

Dalam perihal ini, kata dia, penertiban ada dua nan terdiri atas penertiban manajemen dan penertiban fisik, sedangkan nan dilakukan terhadap ruko tersebut berupa penertiban bentuk melalui pemagaran.

Menurut dia, lahan KAI di ruko nomor 5 dan 6 itu memang tidak mempunyai hubungan kerja sama dengan PT KAI Daop 5 Purwokerto, sehingga sudah sepantasnya untuk dilakukan penertiban.

Lebih lanjut, Krisbiyantoro mengatakan PT KAI (Persero) punya dasar lantaran nan dimaksud lahan aset itu berupa luasan tanah di mana bagian depan nan disebut dengan laman alias tempat parkir merupakan milik KAI termasuk bangunannya.

"Oleh lantaran tidak ada ikatan perjanjian alias hubungan kerja sama dengan PT KAI (Persero), dan kami sudah berupaya untuk pengamanan aset-aset negara nan dikuasakan pengelolaannya oleh KAI, perihal itu kami tempuh penertiban bentuk dengan langkah pemagaran," tegasnya.

Menurut dia, pihaknya bakal membuka lahan tersebut andaikan pengusaha alias siapa pun nan menempati lahan itu sudah melakukan kerja sama alias berkontrak dengan PT KAI (Persero).

Ia mengatakan KAI sudah berbaikan hati agar gimana caranya pengusaha alias pemilik ruko bisa berkontrak.

"Nego pun kami layani. Jadi kami tidak mempunyai sistem nilai nan paten, semua bisa dinegosiasikan," katanya.

Terkait dengan argumen bahwa pemilik ruko mempunyai sertifikat HGB nan bertindak hingga tahun 2030, Krisbiyantoro mengatakan PT KAI (Persero) mempunyai dasar norma nan lebih kuat dan lebih dulu muncul berupa sertifikat kewenangan pengelolaan (SHP).

Menurut dia, di komplek ruko tersebut terdapat 10 ruko namun hanya ruko nomor 5 dan 6 nan belum melakukan perjanjian alias kerja sama dengan KAI.

"Ruko lainnya sudah melakukan kerja sama dengan KAI," jelasnya.

Baca juga: KAI: Perjalanan KA tersendat akibat rel longsor di petak Prupuk-Slawi

Baca juga: Banjir Semarang surut, perjalanan KA lintas utara Jawa kembali normal

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2023

the last of us episode 1 the last of us episode 6 the last of us episode 7